Penerbitan KTP-el karena Hilang atau Rusak

No. SK: 470/197/DKPS/2024

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. KTP yang rusak
  3. Kartu Keluarga.

  1. Pemohon membawa fotocopy kartu keluarga ke pendaftaran
  2. Fotocopy kartu keluarga di cek kebenarananya kemudian petugas operator melakukan perekaman terhadap sipemohon.
  3. Setelah perekaman berkas fotocopy kartu keluarga diserahkan ke petugas fungsional untuk diteliti apakah hasil perekaman sudah di tunggalkan di data center.
  4. Setelah tunggal operator melakukan pencetakan KTP, kemudian diserahkan kepada petugas pendistribusian.
  5. Petugas pendistribusian menyerahkan KTP kepada pemohon.

1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang

Tidak dipungut biaya

KTP el

Whatsapp : 087893567062

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

087893567062