Layanan Peminjaman Arsip

No. SK: B-000.8.3.2/4/KPTS-DPK/2024

  1. Surat Permohonan Pinjam Arsip

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pinjam arsip ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Musi Banyuasin
  2. Petugas/arsiparis akan memeriksa dan permohonan peminjaman arsip;
  3. Apabila peminjaman disetujui, petugas/arsiparis akan mengambil fisik arsip yang ingin dipinjam
  4. Petugas akan memberikan fisik arsip yang ingin dipinjam ke pemohon

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Arsip Statis

Melalui situs web Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Musi Banyuasin atau Akun Media Sosial Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Musi Banyuasin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store