Pelayanan Kefarmasian

No. SK: 100.3/03/KPTS/414.102.11/2024

  1. Telah mendapat resep dari dokter yang telah memiliki Surat Izin Praktek (SIP)

a.Obat non racikan 10 menit

b. Obat racikan 15 menit

1. KTP Kabupaten Tuban GRATIS

2. KTP diluar Kabupaten Tuban retribusi rawat jalan sebesar Rp.10.000 ( sepuluh ribu rupiah )

3. Pasien BPJS GRATIS 

4. Pasien Non BPJS disertai Tindakan retribusi sesuai tarif Retribusi yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No 8 tahun 2023 

 


pelayanan kefarmasian

1.SMS / WA 

    085257222564

2. Kontak Pengaduan / Kontak saran 

3. Email; puskesmassinggahan@gmail.com 

4. Media Sosial

    a. Facebook: Puskesmas Singgahan

    b. Instragram : puskesmas_singgahan 

    c. Youtube : Puskesmas Singgahan 

5. Pengaduan Langsung 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pcare, ERM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kefarmasian "