Pelayanan Pengolahan Limbah Cair

No. SK: 800/19-PKP TAHUN 2024

  1. Daftar pelanggan yang menggunakan jaringan IPAL

  1. 1. Mengambil daftar pelanggan yang menggunakan jaringan IPAL per bulan ke PDAM Tirta Pakuan
  2. 2. Menyampaikan laporan daftar pelanggan yang menggunakan jaringan IPAL
  3. 3. Membuat Kwitansi Pengolahan Limbah Cair
  4. 4. Tanda Tangan Kwitansi Pengolahan Limbah Cair
  5. 5. Melaksanakan penarikan retribusi pengolahan limbah cair kepada pelanggan yang menggunakan jaringan IPAL
  6. 6. Kembali ke kantor menyampaikan berkas kwitansi pengolahan limbah cair
  7. 7. Tanda Tangan Surat Tanda Setoran Retribusi Limbah Cair
  8. 8. Membayar Surat Tanda Setoran Retribusi Limbah Cair ke kas Daerah
  9. 9. Bukti Surat Tanda Setoran Retribusi Penyedotan Tinja yang sudah disetor
  10. 10. Mengarsipkan Surat Tanda Setoran Retribusi Limbah Cair.

2-3 Jam (tergantung tingkat kerusakan dan lokasi)

Sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tarif retribusi untuk setiap pelayanan ditetapkan sebesar Rp 600.00/m3 (enam ratus rupiah per meter kubik) limbah cair yang dibuang ke jaringan perpipaan.

Jasa Sedot Limbah Cair

2.Pengaduan tidak langsung melalui web mail dinas PUPR : dinaspuprkotabogor@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengolahan Limbah Cair"