No. SK: 800/19-PKP TAHUN 2024
2-3 Jam (tergantung tingkat kerusakan dan lokasi)
Sesuai Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif retribusi untuk setiap pelayanan ditetapkan sebesar Rp 600.00/m3 (enam ratus rupiah per meter kubik) limbah cair yang dibuang ke jaringan perpipaan.Jasa Sedot Limbah Cair
2.Pengaduan tidak langsung melalui web mail dinas PUPR :
dinaspuprkotabogor@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store