Pelayanan Loket Pembayaran

No. SK: 39 TAHUN 2024

  • Rawat Jalan/IGD
    1. Pasien Umum Bukti pendaftaran, Bukti Tindakan dan Rincian Biaya
    2. Pasien BPJS Bukti Pendaftaran, Bukti kelengkapan Jaminan, SEP, Bukti Tindakan dan Rincian Biaya
  • Rawat Inap
    1. Pasien Umum : Bukti tindakan dan Rincian Biaya
    2. Pasien BPJS : Bukti kelengkapan Jaminan, SEP, Bukti Tindakan dan Rincian Biaya

  • Pasien Umum Rawat jalan/IGD
    1. Pasien dari Poli/IGD dengan Rincian
    2. Bayar dikasir dan petugas kasir membuatkan kwitansi diserahkan kepasien
    3. Pasien kembali ke poli dan membawa bukti kwitansi
  • Pasien Perusahaan Rawat Jalan
    1. Pasien datang membawa rincian biaya tindakan dari poli dan jaminan
    2. Kasir melakukan verifikasi rincian biaya dari poli untuk di berikan pasien dan sebagai berkas klaim
    3. Verifikasi biaya di bawa kembali ke poli
    4. Petugas poli menyerahkan berkas ke petugas Klaim untuk dilakukan pengklaiman

15 Menit

Sesuai Peraturan yang berlaku

Penerimaan Rumah Sakit

Pengaduan dapat disampaikan melalui media resmi RSUD M.Th.Djaman Kabupaten Sanggau:

  1. Unit Penerima Pengaduan
  2. SMS, WA dan Telpon : 08115709467
  3. Website : rsud.sanggau.go.id
  4. Email : rsud.sanggau@yahoo.com dan/atau rsud.kab.sanggau@gmail.com
  5. SPAN LAPOR
  6. Barcode (QR) Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pembayaran"