Penyakit Tidak Menular (PTM)

No. SK: 14/SK/PKM.KSL/VII/2023

  1. Telah mendaftar di Loket Pendaftaran (sudah memenuhi persyaratan administrasi)

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian dan menanyakan identitas pasien (KK atau KTP)
  2. Petugas rekam medis menyerahkan rekam medis pasien kepada petugas untuk dilakukan anamnese
  3. Petugas melakukan anamnese seusai keluhan pasien
  4. Petugas melakukan pengukuran antropometri
  5. Petugas melakukan pemeriksaan tekanan darah, GDS, Cholesterol, Uric Acid, Tes Payudara dan pemeriksaan IVA
  6. Petugas mengisi hasil pemeriksaan di buku register
  7. Dokter menegakan diagnosis berdasarkan hasil anamneses dan pemeriksaan fisik lainnya
  8. Petugas melakukan penatalaksanaan sesuai standar
  9. Petugas melakukan konseling/ edukasi kepada pasien tentang pola hidup sehat

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyakit Tidak Menular

  1. Pengguna/ pasien menyampaikan pengaduan melalui
  • SMS/ WA 0878 4295 6978
  • email : puskesmaskisol19@gmail.com
  • facebook : UPTD Puskesmas Kisol
  • Kotak Saran
  • Pengaduan Langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyakit Tidak Menular (PTM)"