Pelayanan Laboratorium

No. SK: 100.3/03/KPTS/414.102.11/2024

  1. Telah mendaftar di loket (Memenuhi standar administrasi)
  2. Membawa pengantar laborat yang ditandatangani dokter/dokter gigi

jangka waktu 

5 menit -60 menit

Khusus pelayanan BTA/BTA 2 x 24 jam

1. KTP Kabupaten Tuban GRATIS

2. KTP diluar Kabupaten Tuban retribusi rawat jalan sebesar Rp.10.000 ( sepuluh ribu rupiah )

3. Pasien BPJS GRATIS 

4. Pasien Non BPJS disertai Tindakan retribusi sesuai tarif Retribusi yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No 8 tahun 2023 


Pelayanan Laboratorium

1.SMS / WA 

    085257222564

2. Kontak Pengaduan / Kontak saran 

3. Email; puskesmassinggahan@gmail.com 

4. Media Sosial

    a. Facebook: Puskesmas Singgahan

    b. Instragram : puskesmas_singgahan 

    c. Youtube : Puskesmas Singgahan 

5. Pengaduan Langsung 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pcare, ERM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"