Pelayanan Gawat Darurat

  • Untuk BPJS
    1. Menunjukkan Kartu BPJS
    2. Menunjukkan KK dan KTP
    3. Menunjukkan kartu berobat untuk pasien lama
    4. Rujukan bila ada
  • Untuk umum
    1. Menunjukkan KTP
    2. Menunjukkan kartu berobat untuk pasien lama
    3. Rujukan atau letter of guarante dari perusahaan (untuk pasien kerjasama pihak ketiga)

  1. Menerima pasien masuk, memerika keadaan awal pasien
  2. Memeriksa keadaan pasien dan menetapkan diagnosis atau merujuk ke pemeriksaan penunjang atau konsultasi ke dokter lain
  3. Memberikan tindakan yang diperlukan
  4. Memberikan resep obat dan/atau mengirim ke ruang rawat inap atau memulangkan pasien, dan/ atau menjadwalkan kunjungan ulang.

Sesuai hasil Triase di  IGD

Triase Merah : segera (0-5 menit)

Triase Kuning :10 menit

Triage Hijau : 30-60 menit

Observasi 2-6 jam

Sekitar 2 jam  (termasuk dengan pemeriksaan penunjang lainnya)

1. Untuk Pasien BPJS sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2. Untuk Pasien Umum Peraturan Daerah Tapin nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


1.Tindakan medis, keperawatan dan kolaborasi, 2. Asuhan medis, asuhan keperawatan, asuhan gizi, 3. Pemeriksaan penunjang, 4. Rujukan bila diperlukan

1. Kotak Saran

2. SMS/WA 0811-555-420

3. Email: rsdatusanggul@gmail.com

4. Secara langsung melalui petugas kesehatan

5. Website LAPOR



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"