Layanan Pembinaan Perpustakaan

No. SK: B-000.8.3.2/4/KPTS-DPK/2024

  1. Perpustakaan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin

  1. Petugas akan mengatur jadwal Pembinaan Perpustakaan ke perpustakaan binaan;
  2. Petugas akan berkoordinasi dengan pengurus Perpustakaan terkait jadwal dan teknis pelaksanaan;
  3. Petugas akan menjelaskan tentang borang perpustakaan;
  4. Petugas akan memeriksa kondisi perpustakaan, administrasi perpustakaan dan layanan perpustakaan sesuai Standar Nasional Perpustakaan;
  5. Petugas akan menjelaskan kekurangan atau hal yang perlu ditingkatkan dalam pengelolaan perpustakaan kepada pengurus perpustakaan;

Waktu Kegiatan

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Borang Perpustakaan

Melalui situs web Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Musi Banyuasin atau Akun Media Sosial Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Musi Banyuasin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store