Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 188.4/ 001 /KPTS/414.102.17/2024

  1. Identitas Diri (KTP/KK/Akta)
  2. BPJS bagi pasien BPJS
  3. Kartu Berobat (bagi pasien lama)

10 Menit

KTP kab. Tuban: Gratis

KTP diluar Kab. Tuban : 10.000

Paien BPJS Gratis

Pasien Non BPJS disertai Tindakan retribusi sesuai tarif retribusi yang ditetapkan dalam peraturan daerah Kabupaten Tuban nomor 8 tahun 2023

pelayanan kegiatan pendaftaran

Melalui SMS atau WA

Melalui Kontak Pengaduan, Email, Media Sosial

Pengaduan secara langsung atau lisan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"