Pelayanan Rawat Inap

  1. Surat Pengantar Rawat Inap dari Poliklinik atau IGD

  1. Semua pasien rawat inap melalui Instalasi Gawat Darurat atau pasien rawat jalan harus melakukan proses pendaftaran di loket Pendaftaran Pasien Rawat Inap
  2. Pasien atau keluarga pasien akan di jelaskan mengenai biaya perawatan, fasilitas ruangan, serta hak dan kewajiban pasien
  3. Petugas di loket Pendaftaran Pasien Rawat Inap akan memesankan Ruangan perawatan sesuai dengan persetujuan pasien dan sesuai dengan ketersediaan ruangan perawatan, serta mencetakkan Surat Jaminan/ SEP (surat eligibilitas peserta) untuk pasien BPJS
  4. Petugas IGD akan mengantarkan pasien ke ruang perawatan setelah selesai pemeriksaan, observasi dan terapi yang diperlukan di IGD
  5. Memeriksa keadaan pasien dan menetapkan diagnosis, memberikan resep dan atau merujuk ke pemeriksaan penunjang atau konsultasi ke dokter lain
  6. Memberikan tindakan yang diperlukan
  7. Melakukan visite kepada pasien secara rutin (saat hari kerja), memberikan resume perkembangan kesehatan pasien, merujuk pasien ke rumah sakit lain atau memulangkan pasien atau memberikan jadwal kontrol ulang

1.  Waktu perawatan pasien 3-5 hari/sesuai dengan kondisi pasien

2. Pelayanan rawat inap buka 24 jam

1. Untuk Pasien BPJS sesuai Permenkes RI nomor 3 tahun 2023 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan

2. Untuk Pasien Umum Peraturan Daerah Tapin nomor 01 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah


Pelayanan Pasien Rawat Inap

1. Kotak Saran

2. SMS/WA 0811-555-420

3. Email: rsdatusanggul@gmail.com

4. Secara langsung melalui petugas kesehatan

5. Website LAPOR



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"