Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian
  2. KK yang rusak
  3. Kartu Izin Tinggal Tetap
  4. KTP-el

  1. Pemohon membawa berkas ke pendaftaran untuk diteilti dan diberi penomoran berkas
  2. Setelah berkas di daftar maka pemohon membawa berkas ke petugas operator sesuai dengan nomor antrian untuk diproses oleh operator
  3. Setelah diproses maka petugas operator mengajukan berkas ke kabid pelayanan pendaftaran penduduk atau petugas funsgsional untuk diverifikasi. Kemudian berkas diajukan ke kadis untuk ditandatangani secara elektronik
  4. Kadis menandatangani secara elektronik berkas KK yang sudah diverifikasi
  5. Setelah ditanda tangani secara elektronik petugas pencetakan mencetak KK kemudian menyerahkan kepada petugas pendistribusian dokumen
  6. Petugas pendistribusian dokumen menyerahkan KK kepada pemohon serta mengarsipkan berkas dokumen

1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga WNA

Whatsapp : 081536348274

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081536348274

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KK karena Hilang atau Rusak"