Pelayanan Non Kebakaran (Operasi Yang Membahayakan dan Mengganggu Jiwa Manusia)

No. SK: B-000.8.3.2/182/KPT-SATPOL PP/2024

  1. Mengajukan permohonan/Telepon langsung ke Posko Pemadam Kebakaran, (0714 321 113) 2. Pemohon/penelpon harus menunjukkan/menyampaikan identitas diri (nama, alamat sesuai KTP) 3. Pemohon/penelpon harus memberikan alamat lengkap tempat terjadinyakebakaran

  1. Menghubungi nomor Telephone Pemadam Kebakaran (PMK) atau mendatangi sendiri ke posko Pemadam Kebakaran; 2. Tim meneruskan informasi tersebut kepada komandan regu pemadam kebakaran untuk persiapan penganan sesuai jenis laporan; 3. Oleh Komandan regu informasi tersebut diteruskan kepada Kepala Seksi/Kepala Bidang Pemadam Kebakaran. Selanjutnya tim Pemadam Kebakaran segera menuju ke tempat kejadian non kebakaran yang membahayan dan mengganggu jiwa manusia (hewan yang membahayakan, kejadian alam yang membahayakan manusia) dengan mewajibkan personil menggunakan APD lengkap dan memperhitungkan keadaan jalan sehingga perjalanan menuju lokasi dapat ditempuh dengan tepat waktu; Regu pemadam kebakaran setibanya di tempat kejadian non kebakaran yang membahayan dan mengganggu jiwa manusia (hewan yang membahayakan, kejadian alam yang membahayakan manusia) tersebut langsung melakukan penanganan sesuai dengan standart operasiaonal prosedur. 5. Apabila petugas pemadam kebakaran melakukan evakuasi hewan yang membahaykan manusia, hewan tersebut dievakuasi untuk dilepaskan Kembali ke habitatnya.. 6. Petugas Pemadam Kebakaran membuat laporan resmi dengan diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang ditujukan kepada Bupati sebagai laporan 7. Selesai

1. Menerima Laporan 2 Menit

2. Meneruskan Informasi ke Komandan regu 2 Menit

3. Laporan Komandan regu ke Kepala Seksi 3 Menit

4. Persiapan Operasi Penanganan kejadian non kebakaran yang membahayan dan mengganggu jiwa manusia (hewan yang membahayakan, kejadian alam yang membahayakan manusia) 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Non Kebakaran (Operasi Yang Membahayakan dan Mengganggu Jiwa Manusia)

Setiap pengaduan yang masuk baik yang melalui telepon maupun secara langsung ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin akan dilakukan telaah dan analisa, pengaduan dengan identitas pelapor jelas dan mengandung kebenaran akan dicatat dalam buku register penerimaan pengaduan dan diajukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atas dasar disposisi Kepala Satuan Polisi pamong Praja diterbitkan surat tugas guna klarifikasi kepada pelapor dan pengambilan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai langkah penanganan pengaduan, hasil dari kegiatan klarifikasi dan analisa lapangan akan disampaikan secara tertulis kepada pelapor tentang hasil tindak lanjut dan penanganan pengaduan sebagai bukti pertanggungjawaban dan kepedulian aparat Satuan Polisi Pamong Praja atas pengaduan yang disampaikan oleh pelapor.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

polppkabupatenmuba@gmail.com