No. SK: B-000.8.3.2/182/KPT-SATPOL PP/2024
1. Menerima Laporan 2 Menit
2. Meneruskan Informasi ke Komandan regu 2 Menit
3. Laporan Komandan regu ke Kepala Seksi 3 Menit
4. Persiapan Operasi Penanganan kejadian non kebakaran yang membahayan dan mengganggu jiwa manusia (hewan yang membahayakan, kejadian alam yang membahayakan manusia) 5 Menit
Tidak dipungut biaya
Layanan Non Kebakaran (Operasi Yang Membahayakan dan Mengganggu Jiwa Manusia)
Setiap pengaduan yang masuk baik yang
melalui telepon maupun secara langsung
ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Musi Banyuasin akan
dilakukan telaah dan analisa, pengaduan
dengan identitas pelapor jelas dan
mengandung kebenaran akan dicatat
dalam buku register penerimaan
pengaduan dan diajukan kepada Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja atas dasar
disposisi Kepala Satuan Polisi pamong
Praja diterbitkan surat tugas guna
klarifikasi kepada pelapor dan
pengambilan tindakan sesuai ketentuan
yang berlaku sebagai langkah
penanganan pengaduan, hasil dari
kegiatan klarifikasi dan analisa lapangan
akan disampaikan secara tertulis kepada
pelapor tentang hasil tindak lanjut dan
penanganan pengaduan sebagai bukti
pertanggungjawaban dan kepedulian
aparat Satuan Polisi Pamong Praja atas
pengaduan yang disampaikan oleh
pelapor.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store