Standar pelayanan rekomendasi/pengesahan kerelaan tanah untuk fasilitas umum

No. SK: 00.8.3.2/8/C.IV.J/2024

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy Surat Tanah
  4. Surat Kerelaan Tanah untuk fasilitas umum

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas bidang Pemerintahan melakukan verifikasi berkas pemohon
  3. Petugas memproses Permohonan Surat Kerelaan Tanah untuk Fasilitas Umum
  4. Petugas menyerahkan Surat Permohonan Kerelaan Tanah yang sudah disahkan kepada pemohon

1 jam

Tidak dipungut biaya

Surat Kerelaan Tanah untuk Fasilitas Umum

1.   Datang Langsung Ke Kecamatan IV Jurai Alamat Jl. Jendral Sudirman Salido, Kabupaten Pesisir Selatan

2.   Kode pos 25651

3.   Melalui surat ke alamat Kecamatan IV Jurai

4.   Melalui Email kecamatan4jurai@gmail.com

Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi/pengesahan kerelaan tanah untuk fasilitas umum"