Standar pelayanan rekomendasi /penegesahan surat keterangan miskin

  1. 1. Fotocopy KTP dan KK
  2. 2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Nagari diketahui oleh Camat.
  3. 3. Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Wali Nagari bermaterai 10.000
  4. 4. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. 1. Pemohon datang lansung ke Kantor Kecamatan dengan membawa berkas persyaratan
  2. 2. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon.
  3. 3. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka diproses Rekomendasi/pengesahan Surat Keterangan Miskin, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka berkas dikembalikan oleh petugas untuk dilengkapi.
  4. 4. Rekomendasi/pengesahan Surat Keterangan Miskin yang sudah dilegalisasi disampaikan kepada pemohon.

1 jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1.   Datang Langsung Ke Kecamatan Batang Kapas Alamat Jln.Raya Painan-Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan

2.   Kode pos 25661

3.   Melalui surat ke alamat Kecamatan Batang Kapas

4.   Melalui Email 105batangkapasi@gmail.com

5.Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan rekomendasi /penegesahan surat keterangan miskin"