Pendataan Penduduk Non Permanen

  1. KTP-el

  1. WNI mengisi formulir F-1.15
  2. Petugas mencatat pendaftaran, memverifikasi dan memvalidasi berkas permohonan
  3. Petugas mengentri data ke dalam aplikasi SIAK
  4. Petugas menyampaikan informasi telah terdaftar sebagai penduduk non permanen
  5. *Catatan : Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada KTP-el, KK, SKTT yang dimilikinya paling lama 1 (satu) tahun dan tidak bertujuan untuk menetap.

Jangka Waktu Penyelesaian maksimal 1 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Informasi bahwa Penduduk telah terdaftar sebagai Penduduk Non Permanen

WhatsApp : 081232457713

Instagram : @disdukcapilkabsukoharjo

Facebook : Disdukcapil Kab Sukoharjo

Twitter : @disdukcapilskh                    

Website : http://dispendukcapil.sukoharjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendataan Penduduk Non Permanen"