Pelayanan Gawat darurat

No. SK: 188.4/12/KPTS/414.102.07/2023

  • telah mendaftar diloket
    1. telah mendaftar diloket

  • 1. Pasien menerima tindakan penatalaksanaan kasus dari dokter dibantu perawat
    1. 1. Pasien menerima tindakan penatalaksanaan kasus dari dokter dibantu perawat 2. Pasien menerima observasi pasca tindakan dan ditindaklanjuti pasca observasi 3. Menerima asuhan keperawatan 4. Menerima resep untuk dibawa ke ruang farmasi 5. Menerima rujukan jika diperlukan dan pengantaran melalui ambulans

3.   Menerima asuhan keperawatan

Menerima rujukan jika diperlukan dan pengantaran melalui ambulans

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pasien gawat darurat

SMS / WA Pengaduan (081315513130)

2.Email : Puskesmasbancar@gmail.com

3.Kotak Pengaduan

4.Pengaduan Langsung (Lisan)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store