Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung

No. SK: 800/19-PKP TAHUN 2024

  1. Ceklist Pemenuhan Persyaratan (pada SIMBG)

  1. Input kelengkapan dokumen kedalam simbg.pu.go.id
  2. Verifikasi kelengkapan dokumen
  3. Penunjukan TPA/TPT dan penjadwalan verifikasi lapangan;
  4. Melakukan pemeriksaan kesesuaian (verifikasi lapangan)/ menghitung nilai retribusi yang harus di bayarkan
  5. Membuat surat rekomendasi perbaikan dokumen;
  6. Pelaksanaan perbaikan dokumen;
  7. Membuat surat rekomendasi perbaikan bangunan
  8. Membuat Surat Pemenuhan Standar Teknis

27 Hari kerja

Menyesuaikan permohonan bangunan yang diajukan

menggunakan rumus perhitungan yang ada di simbg.pu.go.id

mengikuti SHST yang berlaku (tiap tahun berubah)

Surat Pemenuhan Standar Teknis dan Nilai Retribusi yang harus di bayarkan ke KAS Daerah melalui DPMPTSP.

2.Pengaduan tidak langsung melalui web mail dinas PUPR: dinaspuprkotabogor@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung "