Pencatatan Biodata Penduduk

  1. Surat Pengantar (asli) dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau yang disebut dengan dengan nama lain
  2. Foto copy dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  3. Foto copy bukti pendidikan terakhir

  1. WNI mengisi F.1-01
  2. WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam data base kependudukan)
  3. WNI menyerahkan foto copy dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti Paspor, Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/Puskesmas/ Klinik)
  4. WNI menyerahkan foto copy bukti pendidikan terakhir (ijazah)
  5. Apabila syarat 3 dan 4 tidak dimiliki, maka WNI mengisi F.1-04 (Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan)
  6. WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost
  7. Dinas menerbitkan Biodata dalam hal Biodata diminta oleh penduduk, Dinas memberikan Biodatanya

Jangka Waktu Penyelesaian maksimal 1 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.


Tidak dipungut biaya

Terbitan Biodata berdasarkan Biodata yang diminta oleh Penduduk

WhatsApp : 081232457713

Instagram : @disdukcapilkabsukoharjo

Facebook : Disdukcapil Kab Sukoharjo

Twitter : @disdukcapilskh                    

Website : http://dispendukcapil.sukoharjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Penduduk"