Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan dengan Risiko Rendah Skala UMK

  • Perorangan
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotocopy NPWP
    3. Email Aktif
    4. No Handphone Aktif
  • Non Perorangan (Badan Usaha)
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotocopy NPWP
    3. Email Aktif
    4. No Handphone Aktif
    5. SK Pengesahan Kemenkumham

  • Rendah
    1. Pendaftaran hak akses secara mandiri melalui website oss.go.id, bagi yang membutuhkan pelayanan berbantuan maka dapat didampingi oleh petugas DPMPTSP.
    2. Pendaftaran hak akses oleh pelaku usaha perseorangan atau Non Perseorangan (Badan Usaha) berdasarkan Skala Usaha UMK ke Sistem OSS-RBA oleh tenaga pendamping.
    3. Permohonan Perizinan Berusaha dengan Pengisian Formulir data lengkap pelaku usaha perseorangan atau badan usaha serta pengisian data detail bidang usaha sesuai kegiatan usaha berdasarkan KBLI dan lokasi Usaha.
    4. Proses Perizinan Berusaha dengan mencentang pernyataan mandiri pelaku usaha.
    5. Penerbitan perizinan berusaha NIB.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI : 78411 (Pelatihan Kerja Teknik Pemerintah); 78412 (Pelatihan Kerja Teknologi dan lnformasi Komunikasi Pemerintah); 78413 (Pelatihan Kerja Industri Kreatif Pemerintah); 78414 (Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Pemerintan); 78415 (Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Pemerintah); 78416 (Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Pemerintah); 78417 (Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Pemerintah); 78419 (Pelatihan Kerja Pemerintah Lainnya); 78431 (Pelatihan Kerja Teknik Perusahaan); 78432 (Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan); 78433 (Pelatihan Kerja Industri Kreatif Perusahaan); 78434 (Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Perusahaan); 78435 (Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Perusahaan); 78436 (Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Perusahaan); 78437 (Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Perusahaan); 78439 (Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya);

Sarana pelayanan pengaduan dapat dilaksanakan dengan cara :

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas PMPTSP
  2. Aduan Online melalui LAPOR!-SP4N dengan alamat web : https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui Sistem Layanan Informasi Cepat dan Hemat (SILINCAH) : 0811-787-4242
  4. Aduan melalui telp (0735 3273032)
  5. Aduan melalui email : dpmptsp@okutimurkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online