Pelayanan Izin KKN

No. SK: Nomor 24 TAHUN 2024

  1. Surat pengantar dari universitas / instansi.
  2. Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) atau Tanda pengenal lainnya (KTP/SIM/dll)
  3. Proposal KKN
  4. Form Persetujuan KKN

  • Mekanisme Layanan Sistem Offline
    1. Menerima berkas permohonan Rekomendasi Izin Magang/KKN;
    2. Mencermati dan mengecek berkas pemohon rekomendasi izin Magang/KKN oleh pelaksana (petugas);
    3. Setelah memberikan berkas pemohon izin dapat meninggalkan ruangan karena pembuatan surat melalui aplikasi Srikandi;
    4. Pembuatan surat izin Magang/KKN oleh pelaksana sesuai nomor antri an/urutan berkas yang diserahkan oleh pemohon izin magang/KKN melalui Aplikasi Srikandi;
    5. Penerbitan Surat izin Magang/KKN melalui aplikasi Srikandi;
    6. Mengirimkan surat izin Magang/KKN ke pemohon izin Magang/KKN melalui Email/Whatsapp;
    7. Selesai pembuatan surat izin Magang/KKN;
  • Mekanisme Layanan Sistem Online
    1. Scan syarat-syarat izin Magang/KKN
    2. Kirimkan syarat-syarat izin Penelitian/Magang/KKN ke email Bapperida Kabupaten Klaten khusus pelayanan izin Penelitian/Magang/KKN (siip.bappedaklt@gmail.com).
    3. Apabila syaratnya sudah lengkap dan benar maka akan diproses sesuai hari dan jam kantor, namun apabila terdapat kekurangan, Bappedalitbang akan merevisi melalui pesan email, maka pemohon izin harus membenahi atau melengkapinya dan mengirim ulang email Bappedalitbang Kabupaten Klaten khusus pelayanan izin Penelitian/Magang/KKN (siip.bappedaklt@gmail.com);
    4. Pembuatan surat izin Magang/KKN oleh pelaksana sesuai nomor antri an/urutan berkas yang diserahkan/dikirmkan oleh pemohon izin magang/KKN melalui Aplikasi Srikandi;
    5. Penerbitan Surat izin Magang/KKN melalui aplikasi Srikandi;
    6. Mengirimkan surat izin Magang/KKN ke pemohon izin Magang/KKN melalui Email;
    7. Selesai pembuatan surat izin Magang/KKN;

Jangka waktu penyelesaian pembuatan surat izin Kuliah Kerja Nyata
(KKN) maksimal 24 jam.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Izin KKN

Mekanisme Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan Layanan
Perizinan Magang dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai berikut :
1. Pemohon menyampaikan keluhan/pengaduan dapat lewat media sosial
atau website Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah
Kabupaten Klaten, dengan syarat melampirkan identitas dan bukti
keluhannya;
2. Penerimaan pengaduan oleh bagian informasi kemudian diteruskan
kepada Kepala Sub Koordinator Penelitian dan Pengkajian, Badan
Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten;
3. Rapat pembahasan bersama tim teknis penetapan tindakan di Bidang
Penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Riset
dan Inovasi Daerah Kabupaten Klaten.
4. Penyampaian hasil tindakan dari tim teknis kepada pengadu.
5. Selesai Pelaporan Pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siip.bappedaklt@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin KKN"