No. SK: B-000.8.3.2/182/KPT-SATPOL PP/2024
1. Menerima Laporan Kejadian Kebakaran 2 Menit
2. Meneruskan Informasi ke Komadan Regu 2 Menit
3. Laporan Komadan Regu kepada Kepala Seksi 3 Menit
4. Persiapan Operasi Pemadamakan Kejadian Kebakaran 5 Menit
Tidak dipungut biaya
Layanan pemadaman Kebakaran
Setiap pengaduan yang masuk baik yang
melalui telepon maupun secara langsung
ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Musi Banyuasin akan
dilakukan telaah dan analisa, pengaduan
dengan identitas pelapor jelas dan
mengandung kebenaran akan dicatat
dalam buku register penerimaan
pengaduan dan diajukan kepada Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja atas dasar
disposisi Kepala Satuan Polisi pamong
Praja diterbitkan surat tugas guna
klarifikasi kepada pelapor dan
pengambilan tindakan sesuai ketentuan
yang berlaku sebagai langkah
penanganan pengaduan, hasil dari
kegiatan klarifikasi dan analisa lapangan
akan disampaikan secara tertulis kepada
pelapor tentang hasil tindak lanjut dan
penanganan pengaduan sebagai bukti
pertanggungjawaban dan kepedulian
aparat Satuan Polisi Pamong Praja atas
pengaduan yang disampaikan oleh
pelapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store