Pelayanan Pemadaman Kebakaran

No. SK: B-000.8.3.2/182/KPT-SATPOL PP/2024

  1. Mengajukan permohonan/Telepon langsung ke Posko Pemadam Kebakaran, (0714 321 113) 2. Pemohon/penelpon harus menunjukkan/menyampaikan identitas diri (nama, alamat sesuai KTP) 3. Pemohon/penelpon harus memberikan alamat lengkap tempat terjadinyakebakaran

  1. 1. Menghubungi nomor Telephone Pemadam Kebakaran (PMK) atau mendatangi sendiri ke posko Pemadam Kebakaran; 2. Tim meneruskan informasi tersebut kepada komandan regu pemadam kebakaran untuk persiapan pemadaman; 3. Oleh Komandan regu informasi tersebut diteruskan kepada Kepala Seksi/Kepala Bidang Pemadam Kebakaran. Selanjutnya tim Pemadam Kebakaran segera menuju lokasi kejadian dengan mewajibkan personil menggunakan APD lengkap, menyalakan sirine, menyalakan lampu dan memperhitungkan keadaan jalan sehingga perjalanan menuju lokasi kejadian kebakaran dapat ditempuh dengan tepat waktu; 4. melakukan operasi pemadaman dengan tetap memperhatikan keselamatan, mengevakuasi dan menyelamatkan korban kebakaran serta berkoordinasi dengan pihak setempat dan instansi terkait. 5. Setelah memadamkan api atas kebakaran tersebut pihak Pemadam Kebakaran (PMK) mendata, menganalisa serta menginvestigasi penyebab terjadinya kebakaran serta mengevaluasi perkiraan kerugian yang diderita oleh pihak korban kebakaran. 6. Petugas Pemadam Kebakaran membuat laporan resmi dengan diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja yang ditujukan kepada Bupati sebagai laporan 7. Selesai

1. Menerima Laporan Kejadian Kebakaran 2 Menit

2. Meneruskan Informasi ke Komadan Regu 2 Menit

3. Laporan Komadan Regu kepada Kepala Seksi 3 Menit

4. Persiapan Operasi Pemadamakan Kejadian Kebakaran 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan pemadaman Kebakaran

Setiap pengaduan yang masuk baik yang melalui telepon maupun secara langsung ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Musi Banyuasin akan dilakukan telaah dan analisa, pengaduan dengan identitas pelapor jelas dan mengandung kebenaran akan dicatat dalam buku register penerimaan pengaduan dan diajukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atas dasar disposisi Kepala Satuan Polisi pamong Praja diterbitkan surat tugas guna klarifikasi kepada pelapor dan pengambilan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai langkah penanganan pengaduan, hasil dari kegiatan klarifikasi dan analisa lapangan akan disampaikan secara tertulis kepada pelapor tentang hasil tindak lanjut dan penanganan pengaduan sebagai bukti pertanggungjawaban dan kepedulian aparat Satuan Polisi Pamong Praja atas pengaduan yang disampaikan oleh pelapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

polppkabupatenmuba@gmail.com