Rekam Medis

  1. 1. Pasien Baru : a. KTP/Identitas lainnya b. Persyaratan Administrasi (BPJS, Gakinda dan Kontrak Lainnya), 2. Pasien Lama a. KIB (Kartu Identitas Berobat) b. Persyaratan Administrasi (BPJS, Gakinda dan Kontrak Lainnya)

3 bulan sekali

1. Pasien Umum : sesuai Perda Tarif

- Sesuai Peraturan Walikota Cimahi Nomor 28 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Kota Cimahi

- Sesuai Surat Keputusan Direktur RSUD Cibabat Kota Cimahi Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Tarif pelayanan Kesehatan RSUD Cibabat Kota CImahi

2. Pasien BPJS : sesuai tarif BPJS

Rekam Medis Rawat Jalan, Rawat Inap dan IGD

1. Langsung

2. Telp : 0226652025

3. Email : rsudcibabat@gmail.com

4. Kotak Saran

5. Petugas Pelayanan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekam Medis"