Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Membawa surat Pengantar RT
  2. Membawa foto copi ktp dan kk
  3. membawa buku nikah

  1. Masyarakat datang ke bagian pelayanan Kelurahan
  2. Membawa berkas persyaratan lengkap
  3. Front Office memverifikasi dan memvalidasi berkas usulan, dan bagian pelayanan membuatkan surat keterangan tersebut
  4. Proses selanjutnya menunggu hasil dari Disdukcapil

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga

1.    Datang langsung ke Kelurahan Sungai Kapih

2.    Melalui Facebook (Kelurahan Sungai Kapih)

3.Melalui Email kelsungaikapih01@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store