Pelayanan Pemeriksaan IVA

  1. Sudah mendaftarkan diri diruang pendaftaran
  2. Data pasien sudah masuk di RME / SIMPUS

  1. -Pelanggan/pasien datang sendiri atau dengan pendamping dilakukan pemanggilan diruang tunggu pelayanan -Pelanggan/pasien dilakukan reidentifikasi -Pelanggan/pasien dilakukan anamnesa oleh petugas -Dilakukan tindakan pemeriksaan termasuk pemeriksaan penunjang (laboratorium)bila diperlukan sesuai kebutuhan pelanggan -Dilakukan edukasi dan konseling sesuai kebutuhan pasien -Dilakukan tindak lanjut sesuai dengan kebutuhan pasien Proses pemeriksaan di ruang IVA dilakukan sesuai SOP yang berlaku

- Anamnesa = 10 menit

- CBE = 5 menit

- Pemeriksaan abdomen, genetalia dan IVA = 10 menit

Criotherapy = 10 menit


Tarif sesuai Peraturan Bupati Karanganyar

Nomor 5 Tahun 2021

http://jdih.karanganyarkab.go.id/admin/pdf/1073-1075.pdf



UKP (UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN)

  • Kotak Saran SMS center / Whatsapp (081390149392) / Telephone ( 0271 ) 662988
  • Facebook : Puskesmas Karangpandan  



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile