Pelayanan Rawat Inap

  1. Merupakan rujukan dari Instalasi Gawat Darurat
  2. Sudah melakukan registrasi melalui loket pendaftaran

  1. Pasien / keluarga melakukan pendaftaran sesuai persyaratan pelayanan.
  2. Petugas UGD mengantarkan pasien ke ruang rawat inap.
  3. Petugas UGD melakukan timbang terima pasien dengan petugas rawat inap (catatan petugas UGD Melengkapi Rekam Medis UGD nomor : 11,12 dan 13.
  4. Petugas rawat inap melakukan asuhan medis dan asuhan keperawatan.
  5. Petugas rawat inap kemudian melakukan kolaborasi dengan petugas Gizi (Nutrisionis) dalam hal pemberian konseling Gizi.
  6. Petugas rawat inap kemudian melakukan kolaborasi dengan Petugas Farmasi dalam hal pemberian konseling farmasi/obat-obatan
  7. Petugas rawat inap kemudian melakukan kolaborasi dengan Petugas Sanitasi Lingkungan dalam hal pemberian konseling untuk pasien dengan penyakit berbasis lingkungan.
  8. Petugas rawat inap kemudian melakukan kolaborasi dengan Petugas Laboratorium dalam hal pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  9. Petugas rawat inap melengkapi Rekam Medis
  10. Petugas rawat inap menyelesaikan administrasi tambahan jika diperlukan
  11. Pasien pulang atau dirujuk sesuai arahan Dokter, dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pasien Boleh Pulang : Surat Kontrol b. Pulang Paksa : tanda tangan form pulang paksa c. Dirujuk : tanda tangan form menyetujui/menolak rujukan

24 Jam

Umum : sesuai Perda Kabupaten Sampang Nomor 13 tahun 2022 

JKN : Permenkes Nomor 4 tahun 2017

Resep, Surat Keterangan Lahir dan Surat Rujukan

1. Kotak saran 

2. Petugas di Meja Informasi 

3. MOLI (Media On Klik)

4. Telpon : 081999058785 

5. WA 087861776615

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"