Layanan Sirkulasi Buku

No. SK: B-000.8.3.2/4/KPTS-DPK/2024

  1. Proposal Pengajuan

  1. Pemohon menyerahkan Surat permohonan Sirkulasi Buku ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Musi Banyuasin
  2. Apabila permohonan diterima, petugas akan menyiapkan buku yang akan disirkulasi;
  3. Petugas akan menyerahkan buku yang akan disirkulasi dan menjelaskan waktu sirkulasi buku

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Buku

Melalui situs web Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Musi Banyuasin atau Akun Media Sosial Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Musi Banyuasin;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store