Surat Pengantar Penduduk Rentan

No. SK: 188 / 10 /423.404.09/2023

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Pass foto 2x3 sebanyak 2 lembar
  3. Mengisi Formulir pendataan orang terlantar
  4. Mengisi Formulir Surat Pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan

  1. Pemohon Mengajukan Surat Pengantar penduduk Rentan
  2. Pengadministrasi Umum Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan berkas pengajuan dan apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi sesuai ketentuan
  3. Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum mongoreksi kelengkapan berkas dan membubuhkan paraf sesuai dokumen pengajuan berdasarkan Formulir pendataan orang terlantar, apabila ada kekurangan dan revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  4. Sekretaris Mengoreksi, meneliti dan memaraf Formulir pendataan orang terlantar dan apabila ada revisi dikembalikan ke Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  5. Lurah Menandatangani Formulir pendataan penduduk rentan dan apabila ada revisi dikembalikan ke Sekretaris
  6. Pengadministrasi Umum Meregister, memberi stempel, mengarsip dan menyerahkan kepada pemohon pembuatan Surat Pengantar penduduk Rentan
  7. Pemohon menerima berkas Surat Pengantar penduduk Rentan untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penduduk Rentan

- Telepon : 0343 421680

- WhatsApp : 0852 3580 3082

- E mail : pekuncenberseri.gmail.com

- Aplikasi Android : E Sambat

- SP4N LAPOR! : Website : lapor.go.id, SMS : 1708, E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store