Surat Pengantar Pindah Keluar

No. SK: 188 / 10 /423.404.09/2023

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW (kondisional)
  2. Membawa Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Membawa Kartu Keluarga Asli
  4. Membawa e-KTP Asli
  5. Membawa Foto copy Kutipan Akta Perkawinan bila status menikah
  6. Membawa Foto copy Akta Cerai bila status Cerai Hidup
  7. Membawa Foto copy ijazah terakhir
  8. Membawa Foto copy Akte Kelahiran
  9. Mengisi Formulir F.1 03
  10. Membawa Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Pemohon Mengajukan permohonan surat pengantar pindah keluar
  2. Pengadministrasi Umum Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan surat pengantar pindah keluar apabila belum lengkap kembali ke Pemohon
  3. Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila belum lengkap kembali ke Pengadministrasi umum
  4. Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum Mengonsep permohonan surat pengantar pindah keluar
  5. Pengadministrasi Umum Mengetik konsep permohonan surat pengantar surat pengantar pindah keluar
  6. Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum Mengoreksi dan memaraf permohonan surat pengantar pindah keluar dan apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
  7. Sekretaris Mengoreksi, meneliti dan memaraf permohonan surat pengantar pindah keluar dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Lurah Mengoreksi, meneliti dan menandatangani permohonan surat pengantar pindah keluar dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
  9. Pengadministrasi Umum Meregister, memberi stempel ,mengarsipkan dan menyerahkan surat pengantar pindah keluar kepada Pemohon
  10. Pemohon menerima Surat pengantar pindah keluar untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Keluar

- Telepon : 0343 421680

- WhatsApp : 0852 3580 3082

- E mail : Pekuncenberseri.gmail.com

- Aplikasi Android : E Sambat

- SP4N LAPOR! : Website : lapor.go.id, SMS : 1708, E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store