Surat Pengantar Akta Kematian

No. SK: 188 / 10 /423.404.09/2023

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW (kondisional)
  2. Mengisi Formulir Pelaporan Kematian (F-2.28)
  3. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI (F2.01)
  4. Membawa Asli Surat Keterangan Kematian dari dokter/paramedis
  5. Membawa Fotocopy Akta Kelahiran (Jenazah) bila memiliki
  6. Membawa Foto copy Kartu Keluarga & e-KTP (Orangtua dan Jenazah)
  7. Membawa Foto copy e-KTP pelapor
  8. Membawa Foto copy Akta Perubahan Nama yang bersangkutan (apabila mengajukan perubahan nama)
  9. Membawa Fotocopy e-KTP 2 (dua) orang saksi
  10. Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Kematian
  11. *) Dalam hal persyaratan berupa surat kematian dari dokter/paramedis, tidak terpenuhi, pemohon melampirkan SPTJM Data Kematian dan Surat Pernyataan Kematian Mengetahui RT

  1. Pemohon Mengajukan permohonan Surat Pengantar Akta Kematian
  2. Pengadministrasi Umum Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan berkas pengajuan dan apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi sesuai ketentuan
  3. Pengadministrasi Umum Mengentry data pemohon sesuai dokumen pengajuan berdasarkan Formulir F-2.28 dan F-2.01 dan membuat surat pengantar permohonan Akta Kematian
  4. Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum Mengoreksi kelengkapan dokumen, Formulir F-2.28 dan F-2.01 dan memaraf Surat Pengantar permohonan Akta Kematian dan apabila ada kekurangan dan ada revisi dikembalikan ke Pengelola Administrasi Pemerintahan
  5. Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum Memaraf Surat Pengantar Permohonan Akta Kematian
  6. Lurah Menandatangani Surat Pengantar Permohonan Akta Kematian
  7. Pengadministrasi Umum Meregister, memberi stempel , mengarsipkan dan menyerahkan surat permohonan Akta Kematian kepada pemohon
  8. Pemohon menerima Surat Pengantar Permohonan Akta Kematian untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kematian

- Telepon : 0343 421680

- WhatsApp : 0852 3580 3082

- E mail : Pekuncenberseri.gmail.com

- Aplikasi Android : E Sambat

- SP4N LAPOR! : Website : lapor.go.id, SMS : 1708, E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store