Surat Pengantar Akta Kelahiran

No. SK: 188 / 10 /423.404.09/2023

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW (kondisional)
  2. Mengisi Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI (F2.01)
  3. Membawa Surat keterangan lahir dari dokter/bidan
  4. Membawa Foto copy kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua (legalisir)
  5. Membawa Foto copy Kartu Keluarga dimana penduduk akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
  6. Membawa Foto copy e-KTP orang tua/wali/pelapor atau paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing
  7. Membawa Foto copy e-KTP 2 (dua) orang saksi
  8. Surat Pernyataan Belum Memiliki Akta Kelahiran
  9. *) Dalam hal persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan, tidak terpenuhi pemohon melampirkan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
  10. **) Dalam hal persyaratan berupa kutipan akta nikah / akta perkawinan orang tua, tidak dapat membuktikan kepemilikan, sedangkan di Kartu Keluarga sudah tercantum nama Ayah dan Ibu, pemohon melampirkan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri dan SPTJM Tidak Dapat Menunjukkan Kartu Keluarga dan Kutipan Akta Perkawinan atau Akta Nikah Orang Tua
  11. ***) Dalam hal persyaratan berupa E-KTP orang tua, apabila orang tua Ayah/Ibu dari pemohon sudah meninggal dunia, pemohon melampirkan Akta Kematian Ayah/Ibu yang meninggal dan apabila tidak memiliki Akta Kematian, pemohon melampirkan SPTJM Data Kematian

  1. Pemohon Mengajukan permohonan surat pengantar pembuatan Akta Kelahiran
  2. Pengadministrasi Umum Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan surat pengantar pembuatan Akte Kelahiran apabila belum lengkap kembali ke Pemohon
  3. Kasi Pemerintahan Trantib dan Pelayanan Umum Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila belum lengkap kembali ke Pengadministrasi umum
  4. Kasi Pemerintahan Trantib dan Pelayanan Umum Mengonsep permohonan surat pengantar pembuatan Akte Kelahiran
  5. Pengadministrasi Umum Mengetik konsep permohonan surat pengantar pembuatan Akte Kelahiran
  6. Kasi Pemerintahan Trantib dan Pelayanan Umum Mengoreksi dan memaraf permohonan surat pengantar pembuatan Akta Kelahiran dan apabila ada koreksi kembali ke Pengadministrasi Umum untuk dibetulkan
  7. Sekretaris Mengoreksi, meneliti dan memaraf permohonan surat pengantar pembuatan Akte Kelahiran dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Lurah Mengoreksi, meneliti dan menandatangani permohonan surat pengantar pembuatan Akte Kelahiran dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
  9. Pengadministrasi Umum Meregister, memberi stempel, mengarsipkan dan menyerahkan surat pengantar pembuatan Akte Kelahiran kepada Pemohon
  10. Pemohon menerima Surat Pengantar Permohonan Akte Kelahiran untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Akta Kelahiran

- Telepon : 0343 421680

- WhatsApp : 0852 3580 3082

- E mail : Pekuncenberseri.gmail.com

- Aplikasi Android : E Sambat

- SP4N LAPOR! : Website : lapor.go.id, SMS : 1708, E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store