Surat Pengantar KIA

No. SK: 188 / 10 /423.404.09/2023

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW (kondisional)
  2. Membawa Foto copy Kartu Keluarga Orang Tua
  3. Membawa Foto copy Akta Kelahiran
  4. Membawa Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan
  5. Mengisi Formulir F-1.02

  1. Pemohon Mengajukan permohonan Surat Pengantar Pembuatan KIA
  2. Pengadministrasi Umum Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan berkas pengajuan dan apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi sesuai ketentuan
  3. Pengadministrasi Umum Mengentry data pemohon sesuai dokumen Formulir F-1.02 serta memaraf Surat Pengantar Pembuatan KIA
  4. Kasi Pemerintahan, Trantib dan pelayanan Umum Mengoreksi kelengkapan dokumen Formulir F-1.02 serta memaraf Surat Pengantar Pembuatan KIA dan apabila ada kekurangan dan ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  5. Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum Memaraf Surat Pengantar Pembuatan KIA
  6. Lurah Menandatangani Surat Pengantar Permohonan KIA
  7. Pengadministrasi Umum Meregister, memberi stempel, mengarsipkan dan menyerahkan Surat Pengantar Pembuatan KIA kepada pemohon
  8. Pemohon menerima Surat Pengantar Pembuatan KIA untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar KIA

- Telepon : 0343 421680

- WhatsApp : 0852 3580 3082

- E mail : Pekuncenberseri.gmail.com

- Aplikasi Android : E Sambat

- SP4N LAPOR! : Website : lapor.go.id, SMS : 1708, E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store