Surat Pengantar e-KTP

No. SK: 188 / 10 /423.404.09/2023

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW (kondisional)
  2. Membawa Foto copy Kartu Keluarga
  3. Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian (Jika e-KTP Hilang)
  4. Membawa E-KTP asli (jika terdapat perubahan data pada e-KTP )
  5. Membawa Kartu Keluarga Asli (jika terdapat perubahan data pada e-KTP)
  6. Membawa Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan
  7. Mengisi Formulir F-1.02
  8. *) Melampirkan Dokumen Pendukung Perubahan Data ( Misal : Akta Kelahiran, Ijazah, Akta Perkawinan atau Dokumen pendukung lainnya)

  1. Pemohon Mengajukan permohonan Surat Pengantar Pembuatan e-KTP
  2. Pengadministrasi Umum Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan berkas pengajuan dan apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi sesuai ketentuan
  3. Pengadministrasi Umum Mengentry data pemohon sesuai dokumen Formulir F-1.02 serta memaraf Surat Pengantar Pembuatan e- KTP
  4. Kasi Pemerintahan Trantib dan Pelayanan Umum Mengoreksi kelengkapan dokumen Formulir F-1.02 serta memaraf Surat Pengantar Pembuatan e-KTP dan apabila ada kekurangan dan ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  5. Kasi Pemerintahan Trantib dan Pelayanan Umum Memaraf Surat Pengantar Pembuatan e-KTP
  6. Lurah Menandatangani Surat Pengantar Permohonan e-KTP
  7. Pengadministrasi Umum Meregister, memberi stempel, mengarsipkan dan menyerahkan Surat Pengantar Pembuatan e-KTP kepada pemohon
  8. Pemohon menerima Surat Pengantar Pembuatan e- KTP untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar e-KTP

- Telepon : 0343 421680

- WhatsApp : 0852 3580 3082

- E mail : Pekuncenberseri.gmail.com

- Aplikasi Android : E Sambat

- SP4N LAPOR! : Website : lapor.go.id, SMS : 1708, E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store