Surat Pengantar Kartu keluarga

No. SK: 188 / 10 /423.404.09/2023

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW (kondisional)
  2. Membawa Kartu Keluarga asli
  3. Membawa Foto copy akta kelahiran
  4. Membawa Foto copy akta nikah atau akta cerai
  5. Membawa Foto copy ijasah terakhir
  6. Membawa Surat Keterangan pindah/datang (kondisional)
  7. Membawa Foto copy Akta Kematian (kondisional)
  8. Membawa Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Pemohon Mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga
  2. Pengadministrasi Umum Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan berkas pengajuan dan apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi sesuai ketentuan
  3. Pengadministrasi Umum Mengentry data pemohon sesuai dokumen pengajuan berdasarkan Formulir F-1.02, F-1.05
  4. Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum Mengoreksi kelengkapan dokumen Formulir F-1.02, F-1.05 dan memaraf dan apabila ada kekurangan dan revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  5. Lurah Menandatangani Formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga yang tercetak
  6. Pengadministrasi Umum Meregister, memberi stempel, mengarsip dan menyerahkan kepada pemohon pembuatan Kartu Keluarga
  7. Pemohon menerima berkas pembuatan Kartu Keluarga untuk diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar Kartu Keluarga

- Telepon : 0343 421680

- WhatsApp : 0852 3580 3082

- E mail : Pekuncenberseri.gmail.com

- Aplikasi Android : E Sambat

- SP4N LAPOR! : Website : lapor.go.id, SMS : 1708, E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store