Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 188 / 10 /423.404.09/2023

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto copy Kartu Keluarga Semua Ahli Waris
  3. Membawa Foto copy e-KTP semua Ahli Waris
  4. Membawa Foto copy Akta Kelahiran semua Ahli Waris (bila ada)
  5. Membawa Foto copy Surat Nikah Pewaris (bila ada)
  6. Membawa Surat Keterangan Kematian / Akta Kematian pewaris
  7. Membawa Foto copy Sertifikat / Bukti Kepemilikan Surat Tanah yang lain
  8. Surat Pernyataan Ahli Waris bermaterai Rp. 10.000 (rangkap tiga)
  9. Membawa Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Pemohon Mengajukan permohonan Surat Keterangan Ahli Waris
  2. Pengadministrasi Umum Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Ahli Waris dan apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon
  3. Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila berkas ada kesalahan dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  4. Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum Mengonsep surat keterangan ahli waris
  5. Pengadministrasi Umum Mengetik konsep surat keterangan ahli waris
  6. Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum Mengoreksi dan memaraf surat keterangan ahli waris dan apabila ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi umum
  7. Sekretaris Mengoreksi, meneliti dan memaraf surat keterangan ahli waris dan apabila ada revisi dikembalikan ke Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Lurah Mengoreksi, meneliti dan menandatangani surat keterangan ahli waris dan apabila ada revisi dikembalikan ke Sekretaris
  9. Pengadministrasi Umum Meregister, memberi stempel dan mengarsipkan surat keterangan ahli waris dan menyerahkan kepada Pemohon
  10. Pemohon Menerima Surat Keterangan Ahli Waris

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

- Telepon : 0343 421680

- WhatsApp : 0852 3580 3082

- E mail : Pekuncenberseri.gmail.com

- Aplikasi Android : E Sambat

- SP4N LAPOR! : Website : lapor.go.id, SMS : 1708, E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store