Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah

No. SK: 188 / 10 /423.404.09/2023

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Membawa Foto copy e-KTP Pemohon
  4. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000
  5. Membawa Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Pemohon Mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah
  2. Pengadministrasi Umum Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan berkas pengajuan identitas mengetahui pada format Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah dan apabila tidak lengkap dikembalikan ke Pemohon
  3. Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Sarana Prasarana Meneliti kelengkapan dokumen dan mengoreksi serta memaraf Format Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah dan apabila ada kekurangan dan revisi dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  4. Sekretaris Meneliti kelengkapan dokumen dan mengoreksi serta memaraf Format Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah dan apabila ada kekurangan dan revisi dikembalikan ke Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Sarana Prasarana
  5. Lurah Meneliti kelengkapan dokumen dan mengoreksi serta menandatangani Format Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah dan apabila ada kekurangan dan revisi dikembalikan ke Sekretaris
  6. Pengadministrasi Umum Meregister, memberi stempel , mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah

18 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Memiliki Rumah

- Telepon : 0343 421680

- WhatsApp : 0852 3580 3082

- E mail : Pekuncenberseri.gmail.com

- Aplikasi Android : E Sambat

- SP4N LAPOR! : Website : lapor.go.id, SMS : 1708, E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store