Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Berobat

No. SK: 188 / 10 /423.404.09/2023

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Membawa Foto copy e-KTP Pemohon
  4. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000
  5. Membawa Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Pemohon Mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Berobat
  2. Pengadministrasi Umum Menerima dan memeriksa kelengkapan persyaratan berkas pengajuan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Berobat, apabila berkas kurang lengkap dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi sesuai ketentuan
  3. Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum Meneliti kelengkapan dokumen dan mengoreksi serta memaraf Surat Keterangan Tidak Mampu, apabila berkas masih ada yang kurang dikembalikan ke Pengadministrasi Umum
  4. Sekretaris Meneliti kelengkapan dokumen dan mengoreksi serta memaraf Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Berobat, apabila ada kekurangan dan revisi dikembalikan Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  5. Lurah Meneliti kelengkapan dokumen dan mengoreksi serta menandatangani Surat Keterangan Tidak Mampu untuk Berobat, apabila ada revisi dikembalikan ke Sekretaris
  6. Pengadministrasi Umum Meregister, memberi stempel, mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu untuk berobat kepada pemohon
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu untuk berobat

17 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan tidak mampu untuk berobat

- Telepon : 0343 421680

- WhatsApp : 0852 3580 3082

- E mail : Pekuncenberseri.gmail.com

- Aplikasi Android : E Sambat

- SP4N LAPOR! : Website : lapor.go.id, SMS : 1708, E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store