Surat Permohonan Ijin Keramaian

No. SK: 188 / 10 /423.404.09/2023

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Membawa Foto copy e-KTP Pemohon
  4. Membawa Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Pemohon mengajukan permohonan ijin keramaian
  2. Pengadministrasi Umum Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan surat keterangan ijin keramaian apabila belum lengkap dikembalikan ke Pemohon
  3. Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan mengonsep surat keterangan ijin keramaian apabila ada revisi dikembalikan ke Pengadministrasi umum
  4. Pengadministrasi Umum Mengetik konsep surat keterangan ijin keramaian
  5. Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum Mengoreksi dan memaraf surat keterangan ijin keramaian dan apabila ada revisi dikembalikan ke pengadministrasi umum
  6. Sekretaris Mengoreksi, meneliti dan memaraf surat keterangan ijin keramaian dan apabila ada revisi kembali Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  7. Lurah Mengoreksi, meneliti dan menandatangani surat keterangan ijin keramaian dan apabila ada revisi dikembalikan ke Sekretaris
  8. Pengadministrasi Umum Meregister, memberi stempel dan mengarsipkan surat keterangan ijin keramaian dan menyerahkan kepada Pemohon
  9. Pemohon menerima berkas surat keterangan ijin keramaian untuk diajukan ke POLSEK atau POLRESTA

22 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Ijin Keramaian

- Telepon : 0343 421680

- WhatsApp : 0852 3580 3082

- E mail : Pekuncenberseri.gmail.com

- Aplikasi Android : E Sambat

- SP4N LAPOR! : Website : lapor.go.id, SMS : 1708, E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store