Surat Keterangan Berkelakuan Baik ( SKCK )

No. SK: 188 / 10 /423.404.09/2023

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Membawa Foto copy e-KTP Pemohon
  4. Membawa Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Pemohon Mengajukan permohonan pembuatan surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  2. Pengadministrasi Umum Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan surat pengantar untuk pembuatan SKCK apabila belum lengkap kembali ke Pemohon
  3. Kasi Pemerintahan Trantib dan Pelayanan Umum Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila belum lengkap kembali ke Pengadministrasi umum
  4. Kasi Pemerintahan Trantib dan Pelayanan Umum Mengonsep surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  5. Pengadministrasi umum Mengetik konsep surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Kasi Pemerintahan Trantib dan Pelayanan Umum Mengoreksi dan memaraf surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), apabila ada koreksi kembali ke pengadministrasi umum untuk dibetulkan
  7. Sekretaris Mengoreksi, meneliti dan memaraf surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Lurah Mengoreksi, meneliti dan menandatangani surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
  9. Pengadministrasi Umum Meregister, memberi stempel ,mengarsipkan dan menyerahkan surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada Pemohon
  10. Pemohon Menerima surat pengantar untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )

24 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Berkelakuan Baik ( SKCK )

- Telepon : 0343 421680

- WhatsApp : 0852 3580 3082

- E mail : Pekuncenberseri.gmail.com

- Aplikasi Android : E Sambat

- SP4N LAPOR! : Website : lapor.go.id, SMS : 1708, E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store