Surat Keterangan Harga Tanah

No. SK: 188 / 10 /423.404.09/2023

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Foto copy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Membawa Foto copy e-KTP Pemohon
  4. Membawa Bukti Pelunasan PBB tahun berjalan

  1. Pemohon Mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Harga Tanah
  2. Pengadministrasi Umum Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan Surat Keterangan Harga Tanah apabila belum lengkap dikembalikan ke Pemohon
  3. Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum Mengoreksi dan meneliti berkas pemohon dan apabila belum lengkap kembali ke Pengadministrasi umum
  4. Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum Mengonsep Surat Keterangan Harga Tanah
  5. Pengadministrasi umum Mengetik konsep Surat Keterangan Harga Tanah
  6. Kasi Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum Mengoreksi dan memaraf Surat Keterangan Harga Tanah dan apabila ada koreksi kembali ke Pengadministrasi Umum untuk dibetulkan
  7. Sekretaris Mengoreksi, meneliti dan memaraf Surat Keterangan Harga Tanah dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Kasi. Pemerintahan, Trantib dan Pelayanan Umum
  8. Lurah Mengoreksi, meneliti dan menandatangani Surat Keterangan Harga Tanah dan apabila ada koreksi dikembalikan ke Sekretaris
  9. Pengadministrasi Umum Meregister, memberi stempel, mengarsipkan dan menyerahkan Surat Keterangan Harga Tanah kepada Pemohon
  10. Pemohon Menerima Surat Keterangan Harga Tanah

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Harga Tanah

- Telepon : 0343 421680

- WhatsApp : 0852 3580 3082

- E mail : Pekuncenberseri.gmail.com

- Aplikasi Android : E Sambat

- SP4N LAPOR! : Website : lapor.go.id, SMS : 1708, E-mail : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store