Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dengan Permohonan dari Subjek Akta di Wilayah NKRI

  1. Fotocopy dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil
  2. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional

  1. WNI/OA mengisi formulir F-2.01
  2. Fotocopy KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01
  3. Dinas tidak menarik dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil asli
  4. Tidak perlu KTP-el saksi dan ayah, ibu, wali (bagi anak yang di bawah umur), karena identitas saksi dan ayah, ibu, atau wali sudah tercantum dalam formulir F-2.01
  5. Dinas membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil mengenai pembetulan akta dan menerbitkan kembali kutipan akta pencatatan sipil serta mencabut kutipan akta pencatatan sipil dari subjek akta
  6. Bilamana terdapat permohonan pembetulan nama, maka pencatatannya termasuk dalam kategori pencatatan pembetulan akta pencatatan sipil, dan harus memenuhi persyaratan: a. Permohonan dari subjek akta atau orang lain yang dikuasakan. b. Fotocopy dokumen autentik meliputi ijazah, buku nikah, paspor, dll. c. Kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan nama. d. Mengisi SPTJM kebenaran data dengan 2 orang saksi (tidak perlu fotocopy KTP-el saksi), dan e. Hasil pencatatan pembetulan nama, Dinas membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil mengenai pembetulan nama dan menerbitkan kembali kutipan akta pencatatan sipil serta mencabut kutipan akta pencatatan sipil dari subjek akta.

Jangka Waktu Penyelesaian maksimal 1 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Catatan pinggir pada register akta

WhatsApp : 081232457713

Instagram : @disdukcapilkabsukoharjo

Facebook : Disdukcapil Kab Sukoharjo

Twitter : @disdukcapilskh

Website : http://dispendukcapil.sukoharjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dengan Permohonan dari Subjek Akta di Wilayah NKRI"