No. SK: B-000.8.3.2/182/KPT-SATPOL PP/2024
1. Menerima surat permohonan dari pelanggar 3 Menit
2. Menyiapkan data kelengkapan untuk pengambilan barang hasil penertiban 15 Menit
3. Kasi Binawasluh memberikan arahan dan pembinaan terhadap pelanggar 20 Menit
4. Pelanggar mengisi surat pernyataan 15 Menit
5. Petugas membuat berita acara serah terima barang hasil penertiban 10 Menit
6. Pelanggar dan PPNS Menandatangani Berita Acara serah terima barang hasil penertiban 5 Menit
7. Petugas mendokumentasi proses serah terima barang hasil penertiban 5 Menit
8. Petugas mengarsipkan dokumen serah terima barang hasil penertiban 2 Menit
Tidak dipungut biaya
Layanan Pengambilan Barang Hasil Penertiban
Tim/petugas khusus penanganan pengaduan,
saran, dan masukan memberikan lembaran
kuesioner kepada masyarakat yang menerima
layanan dari Bidang Penegakan Peraturan
Daerah, Seksi Pembinaan dan
Pengawasan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store