Pelayanan Pengambilan Barang Hasil Penertiban

No. SK: B-000.8.3.2/182/KPT-SATPOL PP/2024

  1. Menyerakan foto kopy KTP sebanyak 1 lembar 2. Menyerahkan surat pengantar dari Desa/Kelurahan 3. Menyerahkan materai Rp. 10.000 sebanyak 1 lembar

  1. Pengambil barang hasil penertiban hadir sendiri ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (ke Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Seksi Pembinaan dan Pengawasan) 2. Menyerahkan foto kopy KTP, surat pengantar dari Desa/Kelurahan dan materai Rp. 10.000 3. Oleh petugas dibuatkan Berita Acara pengambilan barang hasil penertiban dan surat pernyataan 4. Penanda tanganan Berita Acara pengambilan barang hasil penertiban dan penanda tanganan surat pernyataan 5. Penyerahan barang kepada yang bersangkutan 6. Pengambilan foto yang mengambil barang beserta barang yang diambilnya 7. Selesai.

1. Menerima surat permohonan dari pelanggar 3 Menit

2. Menyiapkan data kelengkapan untuk pengambilan barang hasil penertiban 15 Menit

3. Kasi Binawasluh memberikan arahan dan pembinaan terhadap pelanggar 20 Menit

4. Pelanggar mengisi surat pernyataan 15 Menit

5. Petugas membuat berita acara serah terima barang hasil penertiban 10 Menit

6. Pelanggar dan PPNS Menandatangani Berita Acara serah terima barang hasil penertiban 5 Menit

7. Petugas mendokumentasi proses serah terima barang hasil penertiban 5 Menit

8. Petugas mengarsipkan dokumen serah terima barang hasil penertiban 2 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Pengambilan Barang Hasil Penertiban

Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran, dan masukan memberikan lembaran kuesioner kepada masyarakat yang menerima layanan dari Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Seksi Pembinaan dan Pengawasan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

polppkabupatenmuba@gmail.com