Layanan Pengembalian Buku

No. SK: B-000.8.3.2/4/KPTS-DPK/2024

  1. Kartu Anggota Perpustakaan

  1. Pemustaka (Pengunjung) datang ke Meja Informasi Perpustakaan Daerah Kab. Musi Banyuasin membawa buku yang ingin dikembalikan;
  2. Pemustaka (Pengunjung) memberikan Kartu Anggota Perpustakaan dan buku yang akan dikembalikan ke petugas;
  3. Petugas melakukan scanning Kartu Anggota Perpustakaan dan Buku yang akan dikembalikan;
  4. Petugas akan memeriksa batas waktu peminjaman;
  5. Apabila sudah melewati batas waktu peminjaman, Pemustaka akan dilarang meminjam buku sebanyak hari keterlambatan;
  6. Apabila tepat waktu, Pemustaka dapat mengajukan perpanjangan peminjaman;
  7. Apabila tidak ingin melakukan perpanjangan, buku dapat diserahkan ke petugas;

Waktu Pelayanan

Paling Lama 50 Menit

Waktu Perpanjangan Peminjaman

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Buku

Melalui situs web Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Musi Banyuasin atau Akun Media Sosial Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Musi Banyuasin;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store