Pendaftaran

No. SK: 100.3/03/KPTS/414.102.11/2024

  1. Pasien Umum Baru Memberikan fotokopi identitas pasien ( KK/KTP/Akte/ Surat Keterangan Lahir)
  2. Pasien Umum Lama Menunjukkan Kartu berobat dan fotokopi identitas pasien (KK/KTP/Akte/ Surat Keterangan Lahir)
  3. Pasien BPJS Baru Menunjukkan BPJS faskes Puskesmas Singgahan atau KTP
  4. Pasien BPJS Lama Menunjukkan kartu berobat dan BPJS Faskes Puskesmas Singgahan atau KTP

Pelayanan pendaftaran ≤ 10 menit

Pelayanan Rekam medis  ≤ 10 menit 


1. KTP Kabupaten Tuban GRATIS

2. KTP diluar Kabupaten Tuban retribusi rawat jalan sebesar Rp.10.000 ( sepuluh     ribu rupiah )

3. Pasien BPJS GRATIS 

4. Pasien Non BPJS disertai Tindakan retribusi sesuai tarif Retribusi yang     ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban No 8 tahun 2023 


Pelayanan Pendaftaran

1.SMS / WA 

    085257222564

2. Kontak Pengaduan / Kontak saran 

3. Email; puskesmassinggahan@gmail.com 

4. Media Sosial

    a. Facebook: Puskesmas Singgahan

    b. Instragram : puskesmas_singgahan 

    c. Youtube : Puskesmas Singgahan 

5. Pengaduan Langsung 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ERM, Domas, Pcare

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran "