Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak

  1. Sudah mendaftarkan diri diruang pendaftaran
  2. Data pasien sudah masuk di RME / SIMPUS

  1. -Petugas melakukan kebersihan tangan -Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD )berupa masker, gaun, face shield dan handscoon jika ada indikasi. -Petugas membersihkan alat-alat di ruang pemeriksaan dengan alohol 70 % -Petugas mencatat dokumen rekam medis dari petugas pendaftaran dan rekam medis. -Petugas memanggil pasien sesuai dengan urutan. -Petugas mempersilakan pasien duduk. -Petugas memberi salam kepada pasien. -Petugas melakukan reidentifiasi pasien. -Petugas melakukan anamnesa pasien. -Petugas melakukan pemeriksaan fisik -Petugas melakukan pemeriksaan penunjang. -Petugas melakukan rujukan internal jika perlu. -Petugas menentukan diagnosa sesuai ICD X -Petugas melakukan tindakan dan pemberian terapi -Petugas menulis resep. Petugas memberikan rujukan, membuat surat ijin, surat keterangan sehat jika diperlukan. -Petugas membuat pencatatan di SIMPUS -Petugas melengkapi persyaratan administrasi. -Petugas membersihkan alat-alat di ruang pemeriksaan dengan alkohol 70 % Petugas melepas APD

- ANC Terpadu :60 menit

- Ibu hamil Kunjungan ulang : 30 menit

- USG : 20 menit

- KIR Calon pengantin : 20 menit

Pemeriksaan anak : 20 menit


Tarif sesuai Peraturan Bupati Karanganyar

Nomor 5 Tahun 2021

http://jdih.karanganyarkab.go.id/admin/pdf/1073-1075.pdf



UKM (UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT)

  • Kotak Saran SMS center / Whatsapp (081390149392) / Telephone ( 0271 ) 662988
  • Facebook : Puskesmas Karangpandan  



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

JKN Mobile