Pelayanan Pemeriksaan Umum

No. SK: 188.4/12/KPTS/414.102.07/2023

  • 1. Pasien menerima panggilan dari ruang pemeriksaan umum
    1. telah mendaftar diloket

  • 1. Pasien menerima panggilan dari ruang pemeriksaan umum
    1. 2. Menerima anamnesa singkat gejala penyakit dan pemeriksaan fisik (tekanan darah,timbang berat badan, tinggi badan suhu,nadi, nafas 3. Menerima rujukan ke laboratorium jika dianggap perlu 4. Menerima asuhan keperawatan 5. Menerima resep untuk dibawa ke ruang farmasi

dan pemeriksaan fisik (tekanan darah,timbang berat badan, tinggi badan suhu,nadi, nafas

4.   Menerima asuhan keperawatan

Menerima resep untuk dibawa ke ruang farmasi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pemeriksaan Umum

3.   Kotak Pengaduan

Pengaduan Langsung (Lisan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store