Administrasi Penerimaan Keuangan Pelayanan Rawat Inap

  1. Pasien umum di lampiri bukti pendaftaran
  2. pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan (fc. kartu, surat rujukan) Surat Elegabilitas Peserta (SEP) dan bukti tindakan
  3. Pasien asuransi diluar BPJS dilampiri bukti pendaftaran dan persyaratan yang sudah di validasilenkap dengan bukti tindakan

  1. Administrasi keuangan pasien rawat inap dapat dilakukan dilakukan di loket pembayaran lantai 1 dan loket pembayaran IGD
  2. Penyelesaian adm keuangan dilakukan di loket pembayaran lantai 1apabila pasien pulang pada saat jam kerja dan di loket pembayaran IGD apabila pasien pulang di luar jam kerja
  3. kasir menerima nota pembayaran hasil input tindakan di palikasi billing SIMRS oleh petugas adm dan kasir memberikan informasi kepada pasienatas biaya perawatan dan tundakan selama rawat inap
  4. Bagi pasien yang dijamin sepenuhnya oleh penjamun, kasir memberikan form hasil verifikasi kelengkapan berkas yang di tandantangani oleh kasir sebagai syarat pasien boleh pulang
  5. Bagi pasien yang dijamin sepenuhnya oleh penjamin yang meminta kuitansi/ rincian tagihan, dapat diberikan salinan/fc kuitansi
  6. Bagi pasien penjamin diberikan informasi selisih tagihan perawatan dan tindakan selama rawat inap sesuai kelas perawatan berdasrkan tarif yang berlaku di RSUD Dr. Achmad Mochtar dengan nilai pertanggungan (klaim) yang dibayarkan oleh pihak penjamin
  7. Kasir melakukan verifikasi terhadap input tindakan di aplikasi billing SIMRS yang dilakukan petugas ruangan dan melakukan cetak kuitansi pembayaran
  8. Apabila terjadi kesalahan input tindakan, kasir menghubungi petugas ruangan untuk melakukan koreksi input tagihan pasien
  9. Setelah petugas ruangan memperbaiki hasil input tindakan di aplikasi billing SIMRS, kasir mencetak kuitansi pembayaran pasien dan menjelaskan informasi tagihan kepada pasien
  10. Untuk pasien umum, apabila pasien setuju dengan jumlah tagihan yang harus dibayarkan, maka: a. Kasir mengarahkanpembayaran ke Bank apabila penyelesaian adm dilakukan pada jam kerja dan ke loket pembayaran IGD apabila diluar jam kerja b. Pasien juga bisa melakukan transfer melalui rekening penerimaan RS c. Apabila pembayaran melalui Bank, kasir menerima bukti lunas dari bank senayak 3 lembar d. Apabila pembayaran dilakukan melalui loket pembayaran IGD , petugas kasir IGD menerina pembayaran uang tunai dan memberikan kuitansi pembayaran yang telah dibubuhi cap lunas serta di tandatangani
  11. Apabila pasien belum dapat menyelesaikan administrasi keuangan sepenuhnya, maka a. KAsir mengarahkan penyelesaian adm keuangan pasien ke bendahara penerimaan dan tim tagihan RS b. bendahara penerimaan dan tim tagihan RS mempunyai wewenang meminta jaminan berupa bukti identitas asli c. Bendahara penerimaan dan tim tagihan RS melakukan konfirmasi kepada penanggung jawab pasien dan menyiapkan form surat perjanjian hutang pasien yang ditandatangani oleh penanggung jawab pasien diatas materai Rp. 10.000 d. Surat perjanjian hutang diketahui oleh kasir dan di buat 3 rangkap e. Bendahara penerimaan menyimpan surat perjanjian hutabg dan sejumlah uang pembayaran oleh penaggung jawab pasien f. berkas huruf b dan c disampaikan ke petugas piutang RS untuk dilakukan pentatausahaan oiutang dan disimpan g. jika point a s/d e dilakukan diluar jam kerja, maka penyelesaian adm keuangan tersebut dilaksanakan di loket pembayaran IGD h. Pasien diperbolehkan pulang bersamaan dengan penyetoran penerimaan kas di IGD

< 30>

Peraturan Gubernur Sumatera Barat nomor 04 tahun 2020 tentang tarif jasa layanan badan layanan umum daerah (BLUD) RSUD dr. Achmad Mochtar Bukittinggi

Pelayanan Penerimaan Rawat Inap

  1. Email : rsam@sumbarprov.go.id
  2. website : rsud.achmadmochtar@sumbarprov.go.id
  3. Telepon : 0752-21322 Ext11110
  4. sms/whatsapp : 08125054700
  5. Ruang pengaduan :UPM

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Mobile RSAM

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Penerimaan Keuangan Pelayanan Rawat Inap"