Layanan Peminjaman Buku

No. SK: B-000.8.3.2/4/KPTS-DPK/2024

  1. Kartu Anggota Perpustakaan

  1. Pemustaka (Pengunjung) datang ke Meja Informasi Perpustakaan Daerah Kab. Musi Banyuasin membawa buku yang ingin dipinjam;
  2. Pemustaka (Pengunjung) memberikan Kartu Anggota Perpustakaan dan buku yang akan dipinjam ke petugas;
  3. Jika pemustaka (pengunjung), silahkan lakukan proses pembuatan Kartu Anggota Perpustakaan;
  4. Petugas melakukan scanning Kartu Anggota Perpustakaan dan Buku yang akan dipinjam;
  5. Petugas menyerahkan buku yang dipinjam dan menjelaskan batas waktu peminjaman;

Waktu Pelayanan

Paling Lama 75 Menit

Waktu Peminjaman

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Buku

Melalui situs web Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Musi Banyuasin atau Akun Media Sosial Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kab. Musi Banyuasin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store